PERANAN AGEN DALAM PENGURUSAN CLEARANCE IN DAN CLEARANCE OUT DI KSOP KELAS 3 SAMPIT
Keywords:
Manajemen, upah, ketenagakerjaanAbstract
Abstrak
Clearance sebagai pengurusan berbagai macam dokumen yang diperlukan bagi kapal, Sangatlah penting bagi keselamatan kapal, barang yang diangkut, punumpang dan awaknya, dalam keagenan ada dua istilah clearance Seperti Clearance In adalah suatu proses untuk mendapatkan izin dari pihak instansi pelabuhan untuk melakukan aktivitas di wilayah pelabuhan-pelabuhan tersebut, dan Clearance Out adalah suatu proses untuk mendapatkan izin keluar pelabuhan untuk melanjutkan kegiatan pelayaran ke pelabuhan berikutnya kepada pihak instansi pelabuhan setelah menyelesaikan aktivitasnya di pelabuhan tersebut.
Metodologi yang digunakan adalah metode Kualitatif yaitu Deskriptif suatu rumusan masalah yang memandu penelitian untuk mengeksplorasi atau memotret situasi sosial yang akan diteliti secara menyeluruh, luas dan mendalam. Analisis data dilakukan dengan metode deskriftif dan analitik. Berdasarkan data yang sudah didapatkan dari peranan agen dalam pengurusan clearance in dan clearance out di PT. Anugerah Mahadaya Nusantara yang kemudian secara bertahap dalam membuat hasil laporan. Seperti Observasi dengan melakukan pengumpulan data secara langsung di lapangan dengan mengamati aktivitas yang dilakukan dalam pengurusan clearance in dan clearance out. Wawancara secara langsung dengan pimpinan PT. Anugerah Mahadaya Nusantara, karyawan PT.
Hasil pembahasan dalam menangani clearance yang perlu agar dapat dimengerti dan diikuti dengan baik, maka yang perlu diamati misalnya proses pengurusan clearance dilaksanakan oleh agen dengan instansi – instansi yang berwenang, seperti kantor Otoritas Pelabuhan, Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina lancarnya proses penanganan clearance berarti lancarnya masuk dan keluarnya kapal dari pelabuhan sesuai dengan rencana pelayaran.
Abstract
Clearance is the processing of various types of documents required for a ship. It is very important for the safety of the ship, the goods being transported, passengers and crew. In the agency there are two clearance terms. For example, Clearance In is a process to obtain permission from the port agency to carry out activities in the port area. -the port, and Clearance Out is a process to obtain permission to leave the port to continue shipping activities to the next port from the port agency after completing its activities at that port. The methodology used is a qualitative method, namely descriptive, a problem formulation that guides research to explore or photograph the social situation that will be researched thoroughly, broadly and in depth. Data analysis was carried out using descriptive and analytical methods. Based on data that has been obtained from the role of agents in managing clearance in and clearance out at PT. Anugerah Mahadaya Nusantara which then gradually produces the results of the report. Such as observation by collecting data directly in the field by observing activities carried out in processing clearance in and clearance out. Direct interview with the head of PT. Anugerah Mahadaya Nusantara, employee of PT. The results of the discussion in handling clearances need to be understood and followed properly, so what needs to be observed is that the clearance processing process is carried out by agents with authorized agencies, such as the Port Authority, Customs and Excise, Immigration and Quarantine offices, meaning that the smoothness of the clearance handling process means smooth entry and exit of ships from the port in accordance with the shipping plan.
References
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
PM 37 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemeriksaaan, Pengujian, dan Sertifikasi keselamatan kapal
Budi Santoso, (2015). “Keagenan (Agency) Prinsip-Prinsip Dasar, Teori dan Problematika Hukum Keagenan Seri Hukum Bisnis
Moleong, Lexy, (2002). Metodologi Pnelitian Kualitatif . Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Ramadhani Faturchman, Egi, (2019). Peranan Perusahaan Pelayarn PT> Menara Lintas Samudera makmur Dalam Rangka Kelancaran Perpanjangan Pengurusan Sertifikat Kapal di Pelabuhan Merak Banten : Banten
Purwosutijipto, H.M.N, (2003), Pengertian Perjanjian Dalam Hukum Dagang dan Hukum Pengangkutan Jilid 3: Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Pena Jangkar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.