PROSES PENGURUSAN DOKUMEN PERPANJANGAN SERTIFIKAT KAPAL OLEH PT. MULTI LINE BORNEO DI ERA DIGITALISASI

Authors

  • Aditya Yuriady Akademi Maritim Nusantara Banjarmasin
  • Hidayati Desy Akademi Maritim Nusantara Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.54315/pj.v6i1.240

Keywords:

Proses, Pengurusan, Dokumen, Sertifikat, Kapal, Digitalisasi

Abstract

Penelitian ini membahas proses pengurusan dokumen perpanjangan sertifikat kapal oleh PT. Multi Line Borneo dalam konteks perkembangan teknologi dan era digitalisasi. Sertifikat kapal merupakan dokumen penting yang menjamin kelayakan dan keselamatan pelayaran, sehingga perpanjangan sertifikat menjadi kewajiban hukum bagi pemilik maupun operator kapal. Namun, sebelum adanya digitalisasi, proses pengurusan seringkali menghadapi kendala berupa birokrasi yang panjang, keterlambatan, serta kurangnya transparansi. Dengan diterapkannya sistem layanan berbasis digital, seperti Sistem Informasi Manajemen Kapal (SIMKAPEL), proses administrasi menjadi lebih efisien, akuntabel, dan terintegrasi.

Jenis penelitian menggunakan metode kualitatif, metode kualitatif sebagai prosedur  penelitian  yang  menghasilkan  data  deskriptif,  baik  berupa  kata-kata  lisan maupun tertulis dari orang-orang atau perilaku yang diamati, meliputi:  fleksibilitaskoherensi dan konsisten, prioritas data, sensitivitas konteks, deskriptif, alamiah (natural setting), insider/outsider perspektif, refleksif dan subjektif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tahapan utama dalam proses pengurusan dokumen perpanjangan sertifikat kapal meliputi: (1) permohonan dokumen perpanjangan sertifikat kapal dari pemilik kapal ; (2) pengumpulan kelengkapan dokumen kapal ; (3)  mengajukan permohonan ke dalam sistem SIMKAPEL ; (4)  penginputan data ke dalam sistem SIMKAPEL ; serta (5) penerbitan sertifikat perpanjangan dalam bentuk digital maupun cetak. Setiap tahapan menunjukkan adanya efisiensi dibandingkan dengan proses manual.

References

Abbas, S. A. (2021). Manajemen Transportasi Laut dan Kepelabuhanan. Jakarta: Rajawali Pers.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. (2021). Buku Panduan Penggunaan Aplikasi Inaportnet untuk Perusahaan Keagenan Kapal. Jakarta: Kementerian Perhubungan RI.

Han Hisyam Dwi Nugroho. (2024, April 29). About Us Dibimbing.Id. Retrieved from Dibimbiing.Id:https://dibimbing.id/blog/detail/data-sekunder-pengertian-cara memperoleh-contoh

Irawan, H. (2020). Digitalisasi Prosedur Pelayaran di Era Industri 4.0. Surabaya: Penerbit Maritim Indonesia.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 157 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Keagenan Kapal. Jakarta: Kemenhub RI.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 76 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal. Jakarta: Kemenhub RI.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Elektronik untuk Kapal Berbendera Indonesia. Jakarta: Kemenhub RI.

Kristiantoro, B. (2019). Hukum Maritim dan Peraturan Internasional (SOLAS & MARPOL). Semarang: Universitas Maritim Press.

Lasmono, S. (2020). Kelaiklautan Kapal dan Pencegahan Pencemaran Perairan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Markamah Ika Putri. (2025, Mei 17). About us Tirto.Id. Retrieved from Tirto.Id: https://tirto.id/sumber-data-primer-dan-data-sekunder-haUM

Nugraha, A., & Saputra, D. (2023). Analisis Efektivitas Digitalisasi Dokumen Kapal terhadap Waktu Tunggu (Dwelling Time) di Pelabuhan Indonesia. Jurnal Logistik dan Transportasi Laut, 11(2), 85-98.

Nusa Putra. (2013). METODE PENELITIAN : Kualitatif Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo persada.

Prasetyo, B. (2022). Implementasi E-Certificate dalam Transformasi Digital Layanan Keselamatan Pelayaran. Jurnal Penelitian Perhubungan Laut, 14(1), 12-25.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jakarta: Sekretariat Negara.

Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Klaster Pelayaran). Jakarta: Sekretariat Negara.

Sari, M., & Wijaya, K. (2021). Peran Agen Pelayaran dalam Percepatan Proses Perpanjangan Sertifikat Kapal Melalui Sistem Inaportnet. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Maritim, 9(3), 45-57.

Sudjatmiko. (2022). Manajemen Keagenan Kapal dan Operasional Pelabuhan. Jakarta: Penerbit Buku Maritim.

Utomo, R. (2023). Tantangan Keamanan Siber dalam Digitalisasi Dokumen Maritim di Indonesia. Jurnal Teknologi Informasi Kelautan, 5(1), 30-42.

Wibowo, A. (2021). Administrasi Pelayaran dan Dokumentasi Kapal Niaga. Surabaya: Hang Tuah University Press.

Downloads

Published

2026-09-05

How to Cite

Yuriady, A. ., & Desy, H. (2026). PROSES PENGURUSAN DOKUMEN PERPANJANGAN SERTIFIKAT KAPAL OLEH PT. MULTI LINE BORNEO DI ERA DIGITALISASI. Pena Jangkar, 6(1), 21–28. https://doi.org/10.54315/pj.v6i1.240

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.