MANAJEMEN KEAGENAN DALAM MENANGANI KAPAL TANGKER BERMUATAN SOLAR (GASOIL 2500PPM) IMPOR PADA PT. ANUGRAH MAHADAYA NUSANTARA DI BANJARMASIN
DOI:
https://doi.org/10.54315/pj.v5i1.186Keywords:
Manajemen, keagenan, kapal, tangker, GASOIL 2500PPMAbstract
Dalam dunia pelayaran dan perdagangan internasional, keagenan kapal (shipping agency) memegang peranan yang sangat penting. Keagenan kapal bertugas sebagai perwakilan dari pemilik atau operator kapal dalam mengurus segala kebutuhan kapal selama berada di pelabuhan. Tugas-tugas tersebut mencakup pengurusan dokumen kedatangan dan keberangkatan kapal, pengaturan bongkar muat barang, koordinasi dengan otoritas pelabuhan, serta penyediaan kebutuhan logistik bagi kapal dan awaknya. Manajemen keagenan kapal merupakan suatu sistem pengelolaan yang terorganisir untuk memastikan seluruh proses layanan keagenan dapat berjalan dengan efisien, tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengingat kompleksitas kegiatan yang terlibat, dibutuhkan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi pelabuhan, logistik maritim, serta keterampilan koordinasi lintas sektor.Pada era globalisasi dan digitalisasi seperti saat ini, tantangan dalam manajemen keagenan kapal semakin meningkat. Persaingan yang ketat, kebutuhan akan pelayanan yang cepat dan akurat, serta tuntutan akan transparansi dan efisiensi menuntut agen kapal untuk terus berinovasi dan mengembangkan sistem manajemen yang andal.
Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif, metode penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan hasil dari penelitian yang berupa data-data yang diperoleh sesuai dengan kondisi perusahaan yang berupa data non statistik dengan metode pengumpulan data seperti wawancara dan dokumentasi, survey, observasi, dan studi Pustaka
Hasil pembahasan keseluruhan keagenan PT. Anugrah Mahadaya Nusantara di Banjarmasin sudah menjalakan tugas peran sebagai manajemen keagenan kapal dengan baik, yaitu sebelum kapal tiba dan sampai kapal berlayar kembali. Dimulai dengan penanganan kedatangan kapal ke kantor Kesyahbandaran Otoritas pelabuhan, pemeriksaan dokumen-dokumen kapal.Agen atau Staf Operasional Dari PT. Anugrah Mahadaya Nusantara di Banjarmasin dalam melakukan tugasnya sudah sangat teliti saat proses kedatangan kapal sampai keberangkatan kapal, permohonan kedatangan dan keberangkatan itu di serahkan di kantor Kesyahbandaran otoritas pelabuhan untuk penerbitkan surat persetujuan berlayar.
References
Engkos Kosasih, Hananto Soewedo (2007). Manajemen Perusahaan Pelayaran: Suatu
Pendekatan Praktis Dalam Bidang Usaha Pelayara-Ed. 1-1 Jakarta PT. Raja Grafindo Persada.
G. R. Terry (2016) Dalam R.Supormo Dan Eti Nurhayati.2018. Manajemen Sumber
Daya Manusia.
Jannah, M. (2020). Peranan Keagenan Terhadap Kelancaran Kedatangan Dan
Keberangkatan Kapal. Universitas Maritim Amni Semarang, 6-8.
Keputusan Menteri No. KM 35 Tahun 2007. Tentang Bongkar Muat.
Nisa, K. (2020). Pelayanan Jasa Keagenan Dalam Hal Menangani Proses Clearance In
Dan Out. Universitas Maritim Amni Semarang, 9.
Peraturan Pemerintah (PP) No.20 Tahun 2010. Tentang Angkutan di Perairan.
Peraturan Pemerintah (PP) No.61 Tahun 2009. Tentang Kepelabuhan.
Pramodana, R. D. (2020). Peran Agen Dalam Menangani Kedatangan Dan
Keberangkatan Kapal Impor . Universitas Maritim Amni Semarang, 7-11.
Sucofindo. (1956, 10 22). Tugas Dan Fungsi Sucofindo. Retrieved From Sucofindo: Https://Www.Sucofindo.Co.Id
Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Pasal 1 Ayat 7 & Tentang Pelayaran (2008).
Undang-Undang No.17 Tahun 2008. Tentang Pelayaran dan Dalam Keputusan
Menteri No. KM 02 Tahun 2010.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Noor Fathulliansyah, Riani Safitri , M. Irfan Noor, Wahyu Akbar Ariansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.